Anggota Komisi I DPR, Paskalis Kosay, menilai pembahasan Rancangan
Undang-Undang Keamanan Nasional tidak mendesak. Lebih baik, kata dia,
memaksimalkan institusi yang sudah ada seperti polisi dan TNI.
"RUU
ini tidak mendesak, karena aspirasi di luar lebih mengedepankan
perbaikan redaksional," kata Paskalis Kosay dalam diskusi di Warung
Daun, Jakarta. Sabtu, 14 Januari 2012.
RUU Kamnas nantinya,
lanjut Paskalis, peran TNI akan menjadi lebih kuat karena bersifat
strategis. Artinya Presiden sebagai Ketua Dewan Kemanan Nasional (DKN)
berhak menentukan siapa yang akan menangani bila negara dalam kondisi
bahaya, Kepolisian atau TNI.
"Kami belum bahas. Saya kira
masing-masing fraksi nantinya akan punya pandangan. Jika undang-undang
ini lebih banyak masalah, nanti dibahas dulu apa dikembalikan atau
diteruskan," ujarnya.
Sementara staf ahli bidang Pertahanan
Kementerian Pertahanan, Mayjen (Purn) Dadi Sutanto, mengatakan RUU
Kamnas diusulkan karena merupakan amanat UUD 1945 yang sejak berdirinya
belum pernah diatur. Dadi menegaskan tidak ada satu kewenangan instansi
manapun yang dihapus.
Setiap instansi mesti diatur pelibatannya
dalam menangani keamanan agar tidak tumpah tindih. "Dalam keadaan
tertentu, TNI misalnya Angkatan Laut bisa melakukan penegakan hukum di
laut, Polisi nggak berwenang. Di udara TNI AU bisa menindak seperti melakukan intersep," kata Dadi. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar