Sabtu, 14 Januari 2012

Anggota DPR: RUU Kamnas Belum Mendesak

Anggota Komisi I DPR, Paskalis Kosay, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tidak mendesak. Lebih baik, kata dia, memaksimalkan institusi yang sudah ada seperti polisi dan TNI.


"RUU ini tidak mendesak, karena aspirasi di luar lebih mengedepankan perbaikan redaksional," kata Paskalis Kosay dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta. Sabtu, 14 Januari 2012.

RUU Kamnas nantinya, lanjut Paskalis, peran TNI akan menjadi lebih kuat karena bersifat strategis. Artinya Presiden sebagai Ketua Dewan Kemanan Nasional (DKN) berhak menentukan siapa yang akan menangani bila negara dalam kondisi bahaya, Kepolisian atau TNI.

"Kami belum bahas. Saya kira masing-masing fraksi nantinya akan punya pandangan. Jika undang-undang ini lebih banyak masalah, nanti dibahas dulu apa dikembalikan atau diteruskan," ujarnya.

Sementara staf ahli bidang Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen (Purn) Dadi Sutanto, mengatakan RUU Kamnas diusulkan karena merupakan amanat UUD 1945 yang sejak berdirinya belum pernah diatur. Dadi menegaskan tidak ada satu kewenangan instansi manapun yang dihapus.

Setiap instansi mesti diatur pelibatannya dalam menangani keamanan agar tidak tumpah tindih. "Dalam keadaan tertentu, TNI misalnya Angkatan Laut bisa melakukan penegakan hukum di laut, Polisi nggak berwenang. Di udara TNI AU bisa menindak seperti melakukan intersep," kata Dadi. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar